ATR BPN Menilai Pemanfaatan Lahan Harus Mengacu RDTRD

benuakaltim.co.id, BERAU – Simpang siur masalah rumah bekas kebakaran Jalan Milono boleh atau tidak kembali terbangun, hingga kini terus menjadi harapan besar bagi korban yang terdampak agar ada kejelasan dari pemerintah daerah.

Kepala ATR/BPN Berau Jhon Palapa pun memberikan pandangan untuk menyelesaikan perkara lahan pemukiman yang terdampak kebakaran bisa melalui langkah P4T.

“Mendudukan perkara ini simple sebenarnya. Kaitannya dengan P4T yaitu pemilikan, penguasaan, pemanfaat dan penggunaan,” ucapnya, Kamis (6/2/2025).

“Kalau berbicara kepemilikan orang boleh memiliki. Tetapi tidak semua yang dimiliki boleh dimanfaatkan. Contohnya sempadan bangunan. Kita punya tanah di pinggir jalan bersertifikat sampai ujung pinggir jalan. Tetapi ada ketentuan GSB atau Garis Sempadan Bangunan,” sambungnya.

Menurutnya, di dalam area GSB tidak ada bangunan, sehingga bagi masyarakat yang memiliki sertifikat kepemilikan tanah tersebut punya orang bersangkutan.

“Tetapi pada saat kita mau memanfaatkan ada ketentuan lain yang namanya GSB. Artinya di dalam peraturan daerah sepanjang GSB tidak boleh ada bangunan. Jadi tidak semua yang kita miliki bisa manfaatkan,” ujarnya.

Sehingga baginya pemanfaatan tanah harus mengacu pada perencanaan tata ruang daerah atau wilayah yang bernama Rencana Detail Tata Ruang Daerah (RDTRD).

“Kalau di kota yang ada rencana detail tata ruang daerah. Jadi setiap pemanfaatan tanah yang ada di lokasi tersebut harus mengacu kepada tata ruang. Itulah yang dimaksud dengan kapan kita bicara kepemilikan dan kapan bicara tentang pemanfaatan,” urainya.

Dengan demikian sambung dia terkait jenis lokasi tata ruang tanah rumah korban kebakaran di Jalan Milono berdasarkan tata ruang daerah merupakan wilayah garis badan sungai.

“Garis badan sungai atau jalur hijau. Apa boleh dimiliki atau tidak dimiliki sudah melaksanakan kegiatan ekonomi biaya hidup masyarakat di situ punya sertifikat di situ. Tetapi pada saat dia membangun atau memanfaatkan berlaku harus mengikuti ketentuan pemerintah daerah tentang tata ruang,” imbuhnya.

Apa bila pada GSB pinggir sungai tersebut boleh terbangun kembali rumah akibat kena musibah kebakaran maka peran ATR/BPN Berau bisa mengkaji melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dulu namanya Izin Membuat Bangunan sekarang skala namanya PBG. Apakah diperbolehkan menurut Peraturan Daerahnya. Jadi kita bisa berbicara dua hal berbeda kapan kita bicara tentang pemanfaatan dan kapan kita bisa berbicara kepemilikan,” jelasnya.

Ia menjelaskan apa bila ada keputusan baru dari pemerintah daerah tentang Garis Sempadan Sungai (GSS) boleh membangun rumah, maka ATR/BPN menilai aktivitas tersebut sah sesuai aturan hukum berlaku.

“Asal ada izinnya. Kalau tidak ada izinnya kan berarti melanggar peraturan daerah, berarti Satpol PP yang turun untuk penegakan aturan daerah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *