Biaya Pemohon Paspor Naik Sejak 17 Desember Lalu

benuakaltim.co.id, BERAU – Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, C. Catur Apriyanto menyebutkan sejak 17 Desember 2024, biaya untuk pengurusan paspor digital resmi mengalami kenaikan.

“Meski demikian, kebijakan ini tidak memengaruhi antusiasme masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor,” ungkapnya Selasa (21/1/2025).

Dirinya pun menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tarif bertujuan untuk menambah fleksibilitas bagi masyarakat dalam memilih jenis paspor sesuai dengan kebutuhan perjalanan mereka.

“Selain itu, perubahan ini diiringi dengan peningkatan kualitas layanan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dan kemudahan yang lebih baik dalam layanan keimigrasian,” ucapnya.

Baca Juga :  Tahun 2027 UP3 PLN Berau Bantu Perlistrikan di Long Beliu

“Kami menyesuaikan tarif paspor berdasarkan jenis dan masa berlaku, sehingga masyarakat bisa memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka,” sambungnya.

Menurutnya penyesuaian pembuatan Paspor dilakukan untuk tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas dan diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

“Karena sesuai dengan aturan pusat, untuk biaya paspor saat ini untuk masa berlaku lima tahun, untuk paspor Non-elektronik dikenai biaya Rp 350 ribu, sedangkan untuk elektronik Rp 650 ribu. Tetapi jika paspor yang masa berlakunya 10 tahun, untuk yang Non-elektronik Rp 650 ribu dan yang Elektronik Rp 950 ribu,” bebernya.

Baca Juga :  Diskoperindag Berau Siapkan Kampung Long Beliu sebagai Sentra Kerajinan Rotan

Dijelaskan Catur ada perbedaan antara paspor Elektronik dan Non-elektronik yakni untuk paspor elektronik sendiri disertai dengan fitur keamanan lebih tinggi karena dilengkapi dengan chip yang terpasang pada bagian sampul.

“Chip ini berfungsi untuk menyimpan data biometrik pemegang paspor, termasuk foto wajah dan sidik jari, yang akan mempermudah proses pemeriksaan dan meningkatkan keamanan data,” urainya.

Selain itu sambung dia jika paspor Non-elektronik, atau yang sering disebut sebagai paspor biasa, tidak memiliki chip elektronik di dalamnya dan paspor jenis ini hanya memuat data identitas dasar pemegang paspor.

Baca Juga :  Selain Paket Susur Sungai, Pokdarwis Long Beliu Bakal Sajikan Tarian Adat Dayak bagi Wisatawan

Meski menurutnya saat ini biaya permohonan paspor mengalami kenaikan, namun tidak mengurangi jumlah pemohon paspor yang ada di Kantor Imigrasi.

“Walaupun terjadi kenaikan biaya, jumlah pemohon paspor digital tetap stabil. Hingga saat ini, rata-rata kami melayani 30 pemohon per hari,” ungkapnya.

Menurutnya, mayoritas masyarakat yang mengajukan paspor memiliki tujuan utama untuk melaksanakan ibadah umrah dan berlibur keluar negeri.

“Sebagian besar pemohon yang datang adalah jamaah umrah. Ini menunjukkan tingginya minat masyarakat Berau dalam menjalankan ibadah ke tanah suci,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *