BERAU – Sepanjang tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, mencatat 596 kasus perceraian, turun tipis dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 603 kasus.
Panitera PA Tanjung Redeb, Muhammad Arsyad, mengungkapkan, jumlah cerai talak pada 2023 mencapai 161 perkara, sementara cerai gugat sebanyak 442 perkara.
Di tahun 2024, angka cerai talak menurun menjadi 147 perkara, namun cerai gugat meningkat tipis menjadi 449 perkara.
“Angka ini adalah perkara yang kami terima, bukan perkara yang diputus. Tidak semua perkara yang diterima dikabulkan, ada juga yang ditolak, dicabut, dan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim,” ungkapnya Selasa (7/1/2025).
Berdasarkan perkara yang diputus, pada 2023 tercatat 495 kasus selesai dengan rincian 140 cerai talak dan 355 cerai gugat.
“Sedangkan pada 2024, cerai talak yang diputus kabul sebanyak 117 perkara, dan cerai gugat yang diputus kabul mencapai 354 perkara,” ujarnya.
Arsyad menjelaskan, beberapa faktor utama yang memicu perceraian meliputi perselisihan terus-menerus, masalah ekonomi, perselingkuhan, judi online, serta kebiasaan mabuk-mabukan.
“Faktor utama didominasi oleh perselisihan terus-menerus, ekonomi, gangguan pihak ketiga (perselingkuhan), dan judi online,” ucapnya.
Ia berharap angka perceraian di Berau dapat terus menurun pada tahun 2025 kali ini. “Kami dari pihak pengadilan berharap supaya angka perceraian terus turun,” bebernya.
Arsyad juga mengimbau masyarakat untuk lebih memahami arti pernikahan dan mampu menyikapi permasalahan rumah tangga secara bijak.
“Bijaksana dalam menghadapi perselisihan adalah kunci untuk menjaga hubungan rumah tangga agar tidak retak,” tuturnya.
Ia menegaskan, perceraian tidak hanya merugikan pasangan, tetapi juga anak-anak dan keluarga besar.
“Pikirkan dampaknya karena perceraian bukan hanya merugikan suami atau istri, tapi juga anak-anak mereka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa