BERAU – Pemerintah Kabupaten Berau bersama legislatif telah membahas terkait program makan siang gratis yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran.
Untuk menyukseskan program tersebut, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 15/2024, pemerintah kabupaten diminta untuk mengalokasikan anggaran semampunya.
Dikatakan Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Berau, Endah Ernany Triariani, program makan siang gratis itu akan dibebankan pada APBD tahun anggaran 2025 yang sebelumnya disebut Makan Siang Gratis menjadi Makan Bergizi Sehat.
“Pemkab Berau akan mendukung dan menyukseskan program pemerintah pusat dengan mengalokasikan anggaran untuk program tersebut lewat APBD tahun anggaran 2025,” ujarnya Senin (16/12/2024).
Anggaran untuk program tersebut nantinya akan menjadi beban pada OPD yang menangani pendidikan, sebab dalam pelaksanaannya Pemkab Berau memiliki kewenangan pada pendidikan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), baik negeri maupun swasta.
“Lewat Dinas Pendidikan tentunya, namun besaran anggaran akan disesuaikan dengan kemampuan daerah dan anggarannya pun bersumber dari Transfer Keuangan Daerah,” ucapnya.
Kemudian, Endah menambahkan bahwa penggunaan APBD tahun anggaran 2025 hanya sebesar 3 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau, yang artinya sesuai MoU KUA-PPAS 2025 adalah Rp 400 miliar.
“Maka estimasi alokasi anggaran program Makan Bergizi Sehat adalah sekitar Rp 12 miliar,” ungkapnya.
Sebelum program tersebut dijalankan, Pemkab Berau akan memvalidasi jumlah data peserta didik yang akan menjadi sasaran program
“Data harus valid dulu. Termasuk berapa jumlah peserta didik yang mendapat bagian dalam program Makan Sehat Bergizi,” tutupnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa