“Selain sebagai solusi pengurangan emisi gas rumah kaca, limbah cair minyak sawit atau palm oil mill effluent (pome) juga dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi terbarukan melalui metode methane capture, scrubbing, dan compressing,” kata Ence Achmad di Samarinda, Jumat.
Teknologi ini memungkinkan pome digunakan untuk mengoperasikan generator listrik pengganti bahan bakar minyak, sehingga bisa menghemat solar bagi operasional pabrik, sehingga mampu memberikan manfaat energi bagi masyarakat sekitar.
Upaya pengelolaan pome rendah emisi ini merupakan langkah bersama antara pemerintah, dunia usaha, serta pihak terkait baik akademisi, maupun lembaga yang peduli terhadap penurunan emisi gas rumah kaca.
“Kami terus mengajak semua pihak terkait untuk selalu bersinergi, berperan sesuai kapasitas, dan komitmen bersama membangun lingkungan yang lebih hijau untuk Kaltim, demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan,” katanya.
Saat pertemuan Diseminasi Pengelolaan Pome Rendah Emisi Kaltim yang digelar di Samarinda, Kamis (14/11), ia juga menekankan tentang pentingnya kolaborasi dalam mitigasi emisi gas rumah kaca di subsektor kelapa sawit.
Hal ini menjadi penekanan karena pemanfaatan limbah dengan pendekatan ramah lingkungan harus terus ditingkatkan guna menekan emisi gas rumah kaca dari sektor limbah kelapa sawit, terutama melalui pemanfaatan pome sebagai sumber listrik terbarukan dan sebagai bahan alternatif bahan bakar.
“Pome memiliki potensi besar untuk menghasilkan listrik, karena pome mampu mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus mengurangi emisi metana (CH4) yang dihasilkan,” ujar dia.
Sementara dalam rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca Kaltim 2010-2030, gas metana dari pome memiliki potensi dampak 21 kali lebih besar terhadap pemanasan global, jika dibandingkan dengan karbon dioksida (CO2).
“Saat ini, dari total 106 pabrik kelapa sawit (PKS) yang tersebar di kabupaten/kota di Kaltim, baru ada 7 pabrik yang mengelola Pome sesuai Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi GRK,” ujar mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim ini.
Ia menyebut tujuh perusahaan tersebut, yakni PT Rea Kaltim Plantation, PT Prima Mitrajaya Mandiri, PT Teguh Jaya Prima Mandiri di Kabupaten Kutai Kartanegara, PT Dharma Satya Nusantara, PT Telen Prima Sawit di Kutai Timur, PT Hutan Hijau Mas, dan PT Jabontara Eka Karsa di Kabupaten Berau.
Sumber : Antara