Diskan Minta Warga Buat Laporan Tertulis dan Bukti Lengkap

benuakaltim.co.id, BERAU – Keberadaan kapal Lengkong di Kecamatan Talisayan yang dikeluhkan masyarakat beberapa waktu lalu mendapat tanggapan dari Dinas Perikanan (Diskan) Berau.

Sekretaris Diskan Berau Yundha Zuliarsih mengatakan, masyarakat diminta melaporkan keberadaan kapal Lengkong kepada Diskan Berau melalui surat tertulis, dan bukti lengkap.

“Jika ada masalah di lapangan, warga sebaiknya berkirim surat ke dinas perikanan dengan melampirkan dokumen asli, seperti foto, video, serta detail waktu kejadian. Dengan begitu, kami bisa menindaklanjuti laporan tersebut ke tingkat provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujarnya, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  Kapal Lengkong di Talisayan Makin Banyak, Kakam Minta Pemerintah Provinsi dan Pusat Serius Cari Solusi

Menurutnya, Diskan Berau memang memiliki pengawasan di wilayah perairan umum seperti sungai dan danau, namun, untuk laut, tidak memiliki kewenangan langsung untuk menindaklanjuti.

“Kalau kami naik speedboat dan sampai di muara, kami hanya bisa menonton karena tidak ada kewenangan untuk bertindak,” ungkapnya.

Ia menegaskan kepada masyarakat Talisayan untuk tidak membuat laporan secara lisan agar laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti ke pihak provinsi.

“Sebab dengan laporan tertulis dan bukti lengkap pihak provinsi akan segera turun tangan mengatasi permasalahan tersebut,” ucapnya.

Baca Juga :  Tahun Ini, Diskan Berau Fokus Pendampingan dan Penguatan Sarpras Perikanan

“Sebagai contoh, di Bidukbiduk kemarin, termasuk yang berkaitan dengan pengeboman ikan, dan berhasil ditindaklanjuti setelah adanya laporan resmi,” sambungnya.

Terkait keberadaan kapal Lengkong, ia menjelaskan bahwa selama kapal tersebut memiliki izin, mereka berhak menangkap ikan di mana saja sesuai Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP).

“Sebab, izin tersebut dikeluarkan langsung oleh pemerintah pusat, bukan lagi oleh kabupaten, terutama kapal Lengkong yang berukuran di atas 30 GT,” tuturnya.

Untuk itu, dirinya mendorong pemerintah kampung untuk mengatur hal ini melalui peraturan kampung yang memiliki dasar hukum kuat berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Baca Juga :  Sambut Maratua Run, Smart Aviation Buka Penerbangan Seminggu Tiga Kali ke SMD

“Kami sudah sering menyampaikan hal ini kepada warga. Namun, masih banyak yang mengira bahwa ini adalah kewenangan kami,” bebernya.

Dirinya berharap, masyarakat lebih memahami prosedur pelaporan agar setiap keluhan dapat ditindaklanjuti dengan tepat.

“Kalau hanya laporan lisan, kami tidak bisa berbuat banyak. Tapi jika ada surat resmi, kami siap membantu membawa masalah ini ke tingkat provinsi,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *