DPRD Berau Cegah PHK Tenaga Kerja Lokal di PT. Madhani Telata Nusantara

benuakaltim.co.id, BERAU – Komisi I DPRD Kabupaten Berau telah melakukan rapat mendalam untuk menanggapi keluhan karyawan PT. Madhani Telata Nusantara yang khawatir akan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Kamis (9/1/2025) kemarin.

Sebanyak 45 karyawan yang tersisa dari 50 orang menginginkan agar mereka tetap bisa bekerja, mengingat dampak PHK terhadap pengangguran yang kian meningkat di daerah tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Berau, Elita Herlina, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin PHK menjadi solusi karena dampaknya yang sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

“Jika PHK terjadi, dampaknya luar biasa. Tidak hanya pada ekonomi, tetapi juga berpotensi meningkatkan angka kriminalitas. Kami khawatir kondisi ini akan memicu masalah sosial yang lebih besar,” ujarnya Jumat (10/1/2025).

Sebagai anggota DPRD, Elita menyarankan agar perusahaan mempertimbangkan sistem kerja shift bergantian atau penyesuaian upah kerja.
“Langkah tersebut perlu dilakukan sembari berharap PT. Madhani Telata Nusantara dapat bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk mencari solusi terbaik bagi karyawan yang terdampak,” ungkapnya.

Elita Herlina mengingatkan semua perusahaan di wilayahnya Kabupaten Berau untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018, yang mewajibkan perusahaan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sebesar 80 persen.

“Dalam rapat dengan PT. Madhani Telata Nusantara, terkait masalah karyawan dan pengelolaan tenaga kerja. Saya menilai bahwa meskipun saat ini 77 persen tenaga kerja di perusahaan tersebut sudah lokal, namun masih ada 23 persen yang berasal dari luar daerah,”ujarnya.

DPRD pun meminta kepada perusahaan untuk lebih mematuhi Perda tersebut dan mengutamakan pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Kami akan melakukan cross-check data tenaga kerja untuk memastikan kepatuhan terhadap Perda ini,” katanya, Kamis (09/01/2025).
DPRD juga berencana untuk melakukan kunjungan langsung ke perusahaan-perusahaan untuk memantau penerapan Perda Tenaga Kerja Lokal.

“Kami akan bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan bahwa setiap perusahaan di Berau mengutamakan tenaga kerja lokal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Project Manager PT. Madhani Telata Nusantara Bambang Muhammad Safar menyatakan masih melakukan evaluasi internal terkait efisiensi tenaga kerja seiring penurunan produksi.

“Perusahaan juga memastikan bahwa PHK tidak akan terjadi begitu saja, melainkan melalui proses yang terbuka dan fleksibel,” bebernya.
“Untuk saat ini kami belum memberikan keputusan final, karena kami masih menyesuaikan kebutuhan tenaga kerja dengan penurunan produksi yang terjadi,” sambungnya.

Meskipun perusahaan mengalami penurunan produksi, Bambang menegaskan bahwa pihaknya telah mengupayakan untuk lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal.

“Saat ini, sekitar 77 persen tenaga kerja di perusahaan tersebut adalah warga lokal, melebihi dari ketentuan Perda Nomor 8 Tahun 2018 yang mengharuskan 80 persen tenaga kerja di perusahaan-perusahaan lokal,” imbuhnya.
Sementara itu, DPRD juga menyatakan akan terus mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap Perda Tenaga Kerja Lokal dan berencana melakukan pemantauan langsung ke lapangan.

“Terutama terkait penempatan tenaga kerja lokal di sektor perusahaan lainnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *