Begini Awal Mula Sebelum Muncul Kabar Kenaikan Tarif Air PDAM Batiwakkal

benuakaltim.co.id, BERAU – Selesai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Selasa (7/1/2025) kemarin siang, terkait masalah kenaikan tarif air bersih dari Perumda Batiwakkal, Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman mengatakan sangat mengapresiasi sikap Komisi II DPRD Berau mendukung penundaan kenaikan tarif air bersih PDAM.

“Jadi hari ini saya plong menyampaikan kondisi yang kita hadapi. Apa adanya sebagaimana yang sering kami sampaikan kepada masyarakat melalui forum-forum RT,” ucapnya. Rabu (8/1/2025).

Selain itu dirinya mengungkapkan dapat tawaran dari Komisi II DPRD Berau untuk tidak perlu ragu membangun komunikasi tentang tarif air bersih hingga rencana kebijakan baru dari Perumda Batiwakkal.

Baca Juga :  Land Clearing Inti PT KN Rencana Open Rekrutmen Tenaga Kerja

“Dan alhamdullilah kami menerima dengan baik ajakan dari Komisi II DPRD Berau. Kami juga terbuka dengan laporan keuangan kami kepada Komisi II DPRD,” ungkapnya.

Kemudian persoalan rencana kenaikan tarif air bersih sejak 2022 lalu hingga tahun ini sempat naik dan batal, disampaikannya sejak jauh-jauh hari sudah ada pembahasan dengan mitra kerja lintas sektoral Perumda Batiwakkal dan akademisi.

“Sudah berlangsung sejak 2022 jadi memang kita tidak secara formal menghiyer konsultan. Cuman kita bangun diskusi dengan para pihak sarana akademisi misalnya tentang kontrak dan sebagainya,” ujarnya.

Begitu pun soal landasan hukum yang dipakai tentang penerapan kenaikan tarif air bersih beberapa waktu lalu hingga menyebabkan sempat alami kenaikan sementara melalui Surat Lampiran II Keputusan Bupati Nomor 705 Tahun 2024 Tentang Penetapan Tarif Air Minun pada Perusahaan Umum Daerah Air Minun Batiwakkal Berau Tahun 2024-2025.

Baca Juga :  BKSDA SKW I Minta Bantuan KKP Tangkap Buaya

Saipul Rahman menekankan harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum saat menjelaskan kepada awak media yang mewawancarainya usai RDP dengan Komisi II DPRD

“Ya memang itu merupakan semacam revisi dari Permendagri sebelumnya tahun 2006 yang dimana Perbup kita nomor 48 tahun 2011 itu masih menggunakan permendagri yang lama,” bebernya.

Baca Juga :  Derawan, Maratua, Pantai Pesisir Selatan Ada Rip Current serta Perlunya Petugas Pengawas, Torpedo Buoy dan Pelampung Lempar

“Jadi direktur mengusulkan tarif ke dewan pengawas bulan Juli. kemudian Dewas mengevaluasi, kemudian mengirimkan ke Bupati dan Bupati membuat disposisi, kemudian bupati disposisi menyuruh kita rapat dengan OPD waktu itu di Bapelitbang seiingat saya,” sambungnya.

Menurutnya, awal mula rencana kenaikan air bersih dari Perumda Batiwakkal mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum

“Dan hal tersebut saya sosialisasikan dalam forum RT-RT dan mereka menerima dan dari situlah dasar kita kemarin sempatkan naikkan harga air bersih,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *