BERAU – DPRD Berau telah memberikan saran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau untuk menaikkan Pendapat Asli Daerah (PAD) melalui Perda Pajak dan Retribusi Daerah beserta dengan payung hukumnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Rudi Parasian Mangunsong menyebut DPRD Berau ingin melihat apakah penerapan dari Perda tersebut bisa dilaksanakan atau tidak.
“Sehingga, kedepan akan ada evaluasi berapa persen dari kenaikan pajak dan retribusi daerah terhadap PAD Berau. Jika stagnan saja berarti tidak bekerja,” ucapnya Selasa (26/11/2024).
Selain itu, Polutikus Partai PDI-P tersebut menyebut untuk penarikan terhadap pajak dan retribusi pariwisata telah diterapkan di beberapa destinasi wisata di Kabupaten Berau.
Salah satu upayanya saat ini tengah berjalan pembangunan Dermaga Wisata Pulau Derawan yang bertujuan untuk menerapkan kunjungan wisata ke Pulau Derawan melalui satu pintu.
“Jika telah selesai pembangunannya, kedepan wisatawan yang berkunjung lagi bersandar langsung ke resortnya masing-masing. Tetapi melalui dermaga tersebut,” ujarnya.
Hal tersebut dilakukan untuk melakukan pendataan terhadap jumlah kunjungan wisata dan pendapatan dari pajak dan retribusi yang dipungut di Dermaga Wisata Pulau Derawan.
“Artinya, jika kesepakatan terhadap penerapan satu pintu telah diterapkan. Pemilik resort di Pulau Derawan harus mematuhi kebijakan tersebut. Kita tidak mungkin menempatkan petugas di setiap resort untuk melakukan pendataan wisatawan,” jelasnya.
Kemudian, dirinya menjelaskan tarif retribusi telah diatur di seluruh destinasi wisata di Kabupaten Berau. Termasuk, tarif terhadap golongan usia wisatawan yang berkunjung. Seperti anak-anak, pelajar dan umum.
“Semua sudah kita atur tinggal bagaimana penerapannya bisa dilakukan atau tidak,” pungkasnya. (adv)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa