DPRD Dukung Polres Periksa Dugaan Pungli BPJS Kesehatan di Berau

BERAU – Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto mendukung penuh langkah Kepolisian Resor (Polres) Berau untuk memeriksa pihak yang terlibat dalam dugaan pungli kepesertaan BPJS Kesehatan dan pemalsuan kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai.

“Kalau saya support. Kalau itu melanggar hukum silakan diproses saja. Kalau memang ada pelanggaran di situ silakan pihak kepolisian menanganinya,” ungkapnya, Senin (18/11/2024).

Diakuinya, meskipun laporan dugaan kasus itu sudah disampaikan ke pihak kepolisian namun belum mengetahui apa sudah ada laporan terkait hal itu ke DPRD Berau.

“Namun, bagi saya masalah itu pun akan ditindaklanjuti oleh DPRD Berau,” ucapnya

Saat ini, permasalahan terkait hal itu akan dibicarakan oleh komisi I yang membidangi masalah kesehatan dan DPRD Berau akan menyiapkan waktu untuk memanggil pihak RSUD Abdul Rivai dan BPJS Kesehatan.

“Saya mau lihat surat-surat masuk ini. Nanti di Banmus akan kita jadwalkan. Paling tidak kita memanggil pihak rumah sakit, BPJS untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Berau dipastikan siap menindaklanjut serta memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan pungli peserta BPJS Kesehatan dan pemalsuan kenaikan tarif berobat di RSUD Abdul Rivai.

Pemeriksaan itu dilakukan, pasca Polres Berau menerima laporan pengaduan yang disampaikan Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45 terkait dugaan pungli peserta BPJS Kesehatan dan Kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai, yang terkandung dalam lampiran Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah Kabupaten Berau.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut pada Rabu (13/11/2024), laporan tersebut pun akan segera ditindaklanjuti.

“Subjek-subjek yang dilaporkan akan tetap diperiksa, anggota dewannya akan diperiksa, Bapendanya akan diperiksa, kepala rumah sakitnya, pihak kesehatan, BPJS,” ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.

Disampaikannya, laporan yang disampaikan itu sebenarnya muncul sebagai reaksi atas kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai yang terkandung dalam rumusan Perda Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menuai kontroversi di masyarakat.

“Karena yang saya pelajari dari Perda ini kan Perda yang disahkan itu tanpa persetujuan dari dewan,” jelasnya.

Mengingat laporan pengaduan tersebut baru disampaikan, pihaknya belum dapat menyampaikan secara utuh apakah kasus tersebut masuk dalam tindakan pidana korupsi (Tipikor).

“Kita belum lakukan penyelidikan apakah ini bagian dari Tipikor. Tapi harus kita pahami, korupsi itu unsurnya harus merugikan keuangan negara,” terangnya.

“Kemudian yang terlibat itu juga penyelenggara negara. Di situ ada dinas, Pemda, pihak kesehatan. Minggu depan baru saya panggil,” sambungnya.

Terpisah, Yos Partoyo Tobing selaku Pengurus Laskar Anti Korupsi Pejuang ’45 menegaskan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat terkait kenaikan tarif RSUD Abdul Rivai yang diduga mencapai 300 persen.

“Laporan itu disampaikan agar Polres Berau dapat menangkap aktor intelektual di balik kenaikan tarif yang sebenarnya tidak pernah dibahas bersama dewan sebelum disetujui Raperda pada 26 September 2023,” imbuhnya.

Ditegaskannya, pasca Raperda tersebut disetujui Kepala Daerah bersama DPRD Berau, Raperda tersebut seharusnya sudah disahkan 30 hari setelah Raperda disetujui. Faktanya, Raperda itu baru disahkan menjadi Perda pada 30 Desember 2023.

“Untuk subjek-subjek yang kami laporkan tentu mereka yang menandatangani Perda tersebut. Jadi, kami harapkan agar Polres Berau dapat menindaklanjuti dan menetapkan tersangka dari dugaan kasus yang dilaporkan,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *