Anak di Bawah Umur Curi 1,2 Ton Kelapa Sawit Milik Perusahaan di Berau

BERAU – Kasus pencurian pada daerah lahan perkebunan kepala sawit di Kabupaten Berau kembali terjadi. Kali ini pencurian berhasil terungkap di areal HGU PT GSJ Kampung Merapun, Kecamatan Kelay.

Kapolsek Kelay AKP Nurhadi mengatakan, atas peristiwa tersebut pihaknya telah amankan dua tersangka berinsial VA (22) dan SY (15), yang tertangkap saat sedang melakukan aksi pencurian.

“Peristiwa ini berawal pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, ketika pelapor, Kasiadji, bersama pihak security perusahaan melakukan patroli rutin di areal perkebunan sawit,” ucapnya Kamis (19/9/2024).

Baca Juga :  Terdakwa Bom Ikan Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan saksi sempat melihat dari kejauhan ada sebuah mobil Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi KT 8404 RV masuk ke dalam blok O28 Afdeling II Merapun Estate.

“Mobil tersebut dicurigai akan melakukan pencurian TBS milik PT. GSJ. Setelah melakukan pengamatan beberapa saat, sekitar pukul 18.00 WITA, pelapor bersama dengan tim security mendatangi mobil tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga :  KPK Panggil Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

“Dua orang VA dan SY, tertangkap tangan saat sedang mengangkut TBS kelapa sawit ke dalam mobil. Setelah ditanya, keduanya mengakui bahwa mereka bukan karyawan PT. GSJ dan berniat mencuri TBS untuk dijual kembali,” tambahnya.

Kemudian dari tangan para pelaku, polisi pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.200 kilogram TBS kelapa sawit.
“Satu unit mobil Suzuki Carry, dan satu buah tojok besi yang digunakan untuk mengambil sawit,” ujarnya.

Baca Juga :  Janjikan Pekerjaan, Saharuddin Malah Gauli Gadis 22 Tahun

Kini kedua tersangka, langsung diserahkan ke Polsek Kelay untuk diproses lebih lanjut. “Jadi SY diketahui masih di bawah umur, sehingga penanganannya akan mengikuti aturan hukum yang berlaku,” bebernya.

Atas kejadian ini, Nurhadi mengungkapkan bahwa PT. GSJ merasa dirugikan dan melaporkan tindakan pencurian tersebut ke Polsek Kelay.
“Polisi pun segera memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *