BERAU – Kepala Bidang (Kabid) Kedaruratan dan Logistik, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Berau Nofian Hidayat, mengimbau ada keikutsertaan pihak ketiga atau berbagai sektor perusahaan untuk bersama-sama melakukan mitigasi dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
“ini penting sekali ada kontribusi pihak ketiga karena sebelumnya sangat minim dalam upaya pencegahan Karhutla,” ucapnya Rabu (18/9/2024).
Nofian Hidayat juga mengatakan turut serta dari BPBD beserta tim gabungan seperti TNI-Polri, Manggala Api dan tim KPHP, sangat kewalahan dalam menangani setiap kali terjadi Karhutla.
“Pasalnya, akhir-akhir ini Karhutla cukup masif terjadi di berbagai wilayah di Kabupaten Berau. Kami berharap, keterlibatan pihak BUMN BUMD swasta,” imbuhnya.
Nofian pun meminta keterlibatan perusahaan setiap wilayah, untuk bersama-sama berkontribusi turut serta di lapangan.
“Jadi jangan hanya terfokus di dalam areal kerjanya saja,” bebernya.
Selain itu, ia juga mendorong perusahaan setempat untuk menurunkan program CSR guna membantu tim di lapangan mengantisipasi Karhutla di Kabupaten Berau.
“CSR ini tidak melulu harus dalam bentuk uang, bisa dalam bentuk kegiatan atau action langsung,” singkatnya.
Apalagi setiap perusahaan punya rescue atau tim pemadam api internal di masing-masing perusahaan.
“Sehingga tolonglah dibantu, baik di dalam HGU-nya maupun di luar. Tapi, setiap kali terjadi Karhutla itu hampir tidak ada. Segah tidak ada, Tanjung Batu juga tidak ada kontribusi. Padahal, ini sama-sama kewajiban,” ungkapnya.
Menurutnya, pihak perusahaan juga harus punya inisiatif sendiri, tidak perlu lagi disurati dari pemerintah daerah atau BPBD untuk turut serta memadamkan api di lapangan.
“Soalnya beberapa kali kita berusaha padamkan api di kawasan Tanjung Batu, begitu juga dengan Segah, dan sekitarnya, tidak ada kontribusi perusahaan setempat dalam membantu pemadaman,” tegasnya.
Bahkan pihaknya menilai ada beberapa perusahaan yang sudah mengetahui kejadian Karhutla malah pura-pura tidak tahu.
“Seolah mereka ini pura-pura tidak tahu. Padahal ini kewajiban mereka juga. Apabila terjadi bencana seperti kebakaran, mereka wajib keluar dari kandang dan tidak perlu lagi menunggu disurati,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa