Namanya Jodi, ia mengisahkan sewaktu bekerja di dealer tersebut ia berupaya teladan dan rajin. Bahkan, ia kerap diminta untuk bekerja di luar waktu normal jam pekerjaan. Normalnya, waktu kerja dari pagi hingga sore. Namun tak demikian bagi Jodi yang harus nurut-nurut saja bila diminta untuk menjaga stand pameran mobil hingga pukul 10 malam.
Ia juga merasa merugi lantaran pihak perusahaan tak pernah memberikannya surat apapun terkait perjanjian kerja. Ia merasa, selama bekerja di dealer tersebut tidak pernah mengantongi Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
“Setelah saya membaca surat kontrak kerja PKWT disebutkan mendapat upah transport. Tapi saya merasa tidak pernah menerimanya dan upah dipotong 50 persen jika tidak mencapai target. Masa kerja saya 3 bulan dan itu hanya disampaikan secara lisan di awal. Gaji UMK jika mencapai target dan dipotong 50 persen jika tidak mencapai target. Ini sebenarnya dialami di divisi sales tapi hanya saya dan teman saya yang mau speak up,” terangnya.
Mengenai hal ini, ia pun akan melayangkan surat pengaduan kepada pihak perusahaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau untuk ditangani lebih lanjut. Dalam surat pengaduan itu, ia akan cantumkan segala permasalahan yang dialaminya.
“Karena sampai saat ini saya masih mempertanyakan status saya ke perusahaan. Apalagi saya sudah tidak diperkenankan kerja lagi oleh pihak perusahaan dengan alasan tidak jelas,” tegasnya.
Terpisah Penanggung Jawab Divisi Sales Dealer Honda Amartha Berau, Asmail menjelaskan semua keluhan yang disampaikan Jodi sebenarnya sudah disampaikan di awal pada saat interview.
“Calon karyawan juga bebas bertanya tentang semua hal. Adapun beberapa hal yang menjadi keberatan juga sudah disampaikan manajemen dengan yang bersangkutan,” ujarnya.
Mengenai target dan potongan upah, diakuinya sudah disampaikan secara terbuka sejak awal termasuk sanksi atau punishment yang akan diterima.
“Bahkan, calon karyawan juga disuruh mencari informasi mengenai pekerjaan sales di brand lain sebagai bahan pembanding,” imbuhnya.
Selanjutnya, terkait resign menurut Asmail pekerja tersebut tentu juga sudah memahami alasan di balik kontrak kerjanya yang belum bisa diperpanjang. Termasuk kata dia, penilaian terhadapnya yang pasti bukan merupakan keputusan pribadi semata.
“Mereka juga tanda tangan jika setuju. Ada juga yang tidak berkenan ya kita tidak lanjutkan. Jadi hak calon karyawan juga memilih karena bagian marketing kan jenisnya beda seperti admin,” paparnya.
Sementara itu, Mediator Bidang Hubungan Industri (HI) Disnakertrans Berau, Adji Lydia Arlini yang dihubungi terkait pengaduan pekerja tersebut mengaku belum mendapat surat yang ditujukan kepada pihak Disnaker.
“Belum ada (surat pengaduan karyawan dealer),” singkatnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Nicky Saputra