Penanggung Jawab Satuan Pelayanan Pelabuhan Kariangau Niken Pandan Sari di Balikpapan, Jumat, mengatakan penahanan dilakukan pada Selasa (10/9) bersama Ditpolairud Polda Kaltim yang melakukan pemeriksaan terhadap dua unit truk di wilayah Pelabuhan Laut Kariangau.
Dari hasil pemeriksaan terhadap dua unit truk tersebut, ditemukan muatan berupa daging babi sebanyak 329 kg dan 249 kg di masing-masing truk.
“Pada saat kami meminta supir truk untuk menunjukkan Sertifikat Karantina dari daerah asal, beliau tidak dapat menunjukkan,”ujar Niken Pandan Sari.
Karena tidak dapat menunjukkan Serifikat Karantina dari daerah asal, maka dilakukan penahanan. Pada Rabu (11/9) dilakukan gelar perkara oleh Polairud Polda Kaltim dan selanjutnya diserahkan kepada Karantina Kalimantan Timur untuk dilakukan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan pada hari Kamis, 12 September 2024 di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan.
Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan insinerator dan dihadiri secara langsung oleh perwakilan Polairud Polda Kaltim serta pemilik komoditas yang dimusnahkan.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Ditempat terpisah, Arum Kusnila Dewi selaku Kepala Karantina Kaltim menegaskan pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera kepada masyarakat.
” Masyarakat wajib melaporkan komoditas pertanian dan perikanan yang akan dilalulintaskan kepada Petugas Karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah” kata Arum Kusnila Dewi.
Sumber : Antara