Bawaslu Kaltim Ajak Pemuda Tangkal Berita Hoaks dan Politik Uang

Samarinda – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur mengajak generasi milenial dan generasi Z untuk aktif menangkal penyebaran berita hoaks dan isu-isu negatif seperti praktik politik uang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Ajakan tersebut disampaikan oleh anggota Bawaslu Provinsi Kaltim Galeh Akbar Tanjung di Samarinda, Selasa, mengingat tingginya persentase pemilih muda yang mencapai 60 persen dari total pemilih.

“Peran generasi muda sangat penting dalam menjaga pemilihan yang adil, bersih, dan demokratis tanpa adanya kecurangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltim Waspadai Kampanye Hitam di Media Sosial

Berdasarkan data terakhir, kata dia, pemilih pemula yang terdiri atas generasi milenial dan Z mendominasi daftar pemilih tetap (DPT) di Kaltim untuk Pemilu 2024, yang berjumlah 2.778.664 orang.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.698.673 orang adalah generasi milenial dan Gen Z dengan hampir satu juta pemilih milenial,” sebutnya.

Galeh juga menekankan pentingnya penggunaan media sosial yang bijak oleh generasi milenial dan Z.

Ia berharap generasi muda bisa menjadi bagian dari komunitas yang aktif meng-counter isu-isu negatif dengan memperkuat literasi membaca.

Baca Juga :  KPU Kaltim Paparkan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pilgub 2024

Terkait dengan pelanggaran pada pilkada, menurut dia, tidak hanya berkaitan dengan politik uang, tetapi juga penyebaran informasi palsu dan penggiringan opini negatif, terutama di media sosial.

Pada kesempatan itu Galeh mengajak pemilih pemula untuk berani melaporkan tindak pelanggaran pemilu demi kebaikan demokrasi.

Selain itu, dia meminta generasi muda untuk memfilter informasi yang beredar dan tidak mudah terpancing untuk percaya. Hal ini penting agar tidak menjadi bumerang bagi iklim demokrasi di Kaltim.

Baca Juga :  KPU Kaltim Paparkan Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Pilgub 2024

Bawaslu juga memiliki wewenang untuk merekomendasikan dan membekukan platform yang dianggap menyalahi aturan dalam penyebaran informasi.

“Kami bisa memberikan rekomendasi untuk memblokir konten yang melanggar seperti kampanye hitam di media sosial,” jelas Galeh.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terjadi bukan hanya karena ada kesempatan, melainkan juga karena minimnya pengetahuan masyarakat.

“Oleh karena itu, kami giat melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, terutama pemilih pemula,” demikian Galeh.

 

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *