Tak Terima Diputuskan, Pelaku Nekat Sebar Video Syur Korban

benuakaltim.co.id, BERAU – Warganet kembali dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang diduga dilakukan oleh pelajar di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Korban berinisial FK (16) melalui kakaknya langsung membuat laporan ke Polres Berau dengan maksud  pencemaran nama baik pada, Rabu, 19 Februari 2025 lalu. Hal itu, dibenarkan oleh Kanit PPA, IPDA Siswanto kepada benuakaltim.co.id.

“Tersangka berinisial A (20), keduanya sudah tiga tahun pacaran. Para orang tuanya memang kurang cocok,” ungkapnya, Jumat (21/2/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, video mesum itu tersebar lantaran A merasa sakit hati diputuskan korban.

“Petugas yang menyelidiki kasus, menelaah laporan pencemaran nama baik yang diajukan korban kemudian menyangkakan jika tindakan tersebut pun masuk kepada pidana pencabulan, karena korban masih di bawah umur,” sebutnya.

Saat ini, korban yang didampingi kakaknya telah menjalani proses pemeriksaan atas perkara pencabulan. Polisi juga akan memeriksa saksi tambahan atas kasus ini.

“Dan tambahan pemeriksaan nanti dari orang tuanya termasuk para saksi. Sedangkan tersangka masih berada di luar daerah,” ujarnya.

Siswanto menegaskan, atas kasus ini, tersangka disangkakan Undang-undang Pelindungan anak lantaran korban masih di bawah umur.

“Karena dugaan pencabulan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *