benuakaltim.co.id, BERAU – Video asusila diduga beredar di kalangan masyarakat Berau. Diduga dalam video tersebut memperlihatkan pasangan sejenis yakni dua orang laki-laki tengah bercumbu di suatu ruangan.
Kasus tersebut rupanya telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Berau. Kanit PPA, IPDA Siswanto menyebut, telah mengantongi seluruh identitas baik korban maupun tersangka.
“Kami memastikan, tindakan yang dilakukan sudah masuk ke dalam ranah pidana perlindungan anak, sebab para korban masih di bawah umur. Kasus tersebut kini sudah ditangani unit PPA Polres Berau dan akan segera kita lakukan gelar perkara,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Saat ini, kebanyakan warga menduga-duga identitas para pemeran dalam video tersebut merupakan remaja di Kabupaten Berau.
“Pemeran dalam video tak lazim tersebut masing-masing berinisial I (14 tahun) yang merupakan korban sekaligus penyedia jasa, sedang pelanggannya adalah S (20 tahun),” sebutnya.
Siswanto menerangkan, dalam video berdurasi 36 detik itu, keduanya terlihat sedang hubungan asusila tersebut melalui sebuah platform digital. Bahkan setelah ditelusuri aksi layanan jasa sesama jenis ini ternyata telah dilakukan korban selama 2 bulan dan telah 5 kali melayani hubungan sesama jenis.
“Jadi penyedia jasa atau si korban ini dia stay di salah satu penginapan di Teluk Bayur. Sistemnya sama kaya prostitusi online namun sesama jenis,” terangnya.
Dari hasil interogasi sementara, korban mengaku tarif sekali berkencan sebesar Rp 200 ribu. Aksinya ini juga dilakukan secara sembunyi-sembunyi melalui platform yang hanya diketahui peminat sesama jenis.
“Kami masih akan telusuri lagi terkait kasus ini, apakah memang ada komunitasnya atau tidak. Kami akan dalami lagi. Sedangkan untuk S atau pelanggan yang di dalam video sudah dua kali order, kasus ini masih terus kita dalami,” tutur Siswanto.
Adapun saat ini, diduga pelaku berinisial S berada di luar daerah dan terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Karena polisi mengenakan Pasal 292 KUHPidana yang mengatur perbuatan homoseksual yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak-anak,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina