PKP2B Berau Coal akan Berakhir, DPRD Beberkan Kerugian Investasi Daerah

benuakaltim.co.id, BERAU – Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Berau Coal akan berakhir pada April 2025, hingga kini masih terus mendapat penolakan dari masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Berau, Liliansyah menyebutkan, menurutnya sah-sah saja jika terdapat kekecewaan masyarakat dan pihak terkait.

“Semua itu sah-sah saja menurut saya. Tapi saya sebagai wakil rakyat, kita menyikapi masalah perpanjangan atau penolakan kita harus bijak,” sebutnya, Rabu (19/2/2025).

Ia menilai, hanya PT Berau Coal yang saat ini masih berdiri kokoh puluhan tahun di Kabupaten Berau karena banyak memiliki objek vital. Selain itu, PT Berau Coal banyak menyumbang investor di tambang Batubara wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

“Berau Coal ini harus diketahui banyak objek vital yang artinya sudah betul-betul dijaga oleh negara dan salah satu sumber terbesar pemasukan keuangan negara yang dalam hal ini DBH untuk Kalimantan Timur,” ungkapnya.

“Ya untuk Kaltim ini kurang lebih Rp 52 triliun. Ya berarti Berau Coal ada di dalamnya. Saya tidak tahu secara rinci. Nah ini harus kita bijak,” lanjut Liliansyah.

Jika investasi dari PT Berau Coal terganggu, maka dampaknya akan menimpa seperti nasib karyawan PT Kiani Nusantara atau pabrik kertas yang berlokasi pada Kampung Mangkajang, Kecamatan Sambaliung. Maka Liliansyah menilai pemahaman bijak tentang keberlangsungan operasi eksplorasi tambang batu bara PT Berau Coal harus ada pertimbangan konkret.

“Begitu di ganggu bahkan tidak beroperasi, maka dampaknya kepada karyawan serta masyarakat Berau. Kita tahu Berau Coal ini karyawannya terdata sekarang 20 ribu kurang lebih, baik itu sub-kontraktornya. Itu dari segi karyawan tenaga kerja. Belum dari segi akomodasi, transportasi kemudian penyedia sandang pangan itu berlaku untuk masyarakat Berau,” bebernya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menilai apabila PT Berau Coal tutup tidak beroperasi lagi maka Kabupaten Berau nihil hak Dana Bagi Hasil (DBH) dari Provinsi Kalimantan Timur. Sementara, sektor pendukung APBD Berau setiap tahun meningkat berasal dari tambang Batubara salah satunya kehadiran PT Berau Coal.

“Ya yang jelas kita DBH tidak dapat. Kita dapat dari pihak Kutim (Kutai Timur) yang ada KPC sedangkan dari Berau Coal tidak dapat porsinya. DBH royaltinya dibayar kepada pemerintah pusat. Kedua, pemerintah pusat sekarang sedang gencar-gencarnya kasih tahu ke pemerintah daerah menarik investor supaya bisa membantu membangun,” terangnya.

“Saya bukan berarti mendukung PT Berau Coal atau tidak tetapi kita perlu menyikapi dengan bijak. Jangan sampai kita ambil kebijakan yang salah nanti dampaknya luar biasa terutama bagi masyarakat terutama pengangguran yang terjadi besar-besaran,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *