benuakaltim.com, BERAU – Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Eva Yunita menyebut dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem parkir elektronik di Pasar Sanggam Adji Dilayas (PSAD) Berau.
Meski begitu, pihak Diskoperindag Berau masih mengalami kesulitan mencari Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengoperasikan alat parkir elektronik tersebut.
“Nggak mungkin langsung tahu mengoperasikan alat itu (parkir elektronik). Makanya kita akan melakukan pelatihan dulu,” ungkapnya Senin (17/2/2025).

Tak hanya itu, pihaknya juga masih belum ada serah terima mesin parkir elektronik usai rampung dikerjakan oleh DPUPR Berau.
Kerena itu, penyusunan skema pengoperasian hingga pelatihan bagi SDM belum bisa dilaksanakan saat ini.
“Saya sempat sampaikan ke sekretaris untuk bersurat ke DPUPR, menanyakan kelanjutan serah terima aset itu,” ujarnya.
Untuk tarif yang akan diberlakukan setelah parkir elektronik diaktifkan, dijelaskan Eva, tidak akan ada perubahan nantinya.
Ia menegaskan, hal ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Perubahan itu tidak ada. Kita mengacu pada Perda yang ada. Karena ada dasarnya, kita tidak bisa sembarang memberikan tarif,” ucapnya.
Dengan diberlakukannya parkir secara elektronik ini, diharapkan bisa meminilisir risiko praktik pungutan liar (Pungli) di PSAD Berau nantinya.
Sehingga, tidak terjadi kembali kejadian yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab beberapa waktu lalu.
“Juga agar ini terekam berapa yang masuk dan siapa yang masuk ke pasar. Kita terus memberikan pelayanan kepda masyarakat untuk memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
editor: Yogi Wibawa