benuakaltim.co.id, BERAU – Keputusan Pemerintah Kabupaten Berau melakukan pembatasan kursi dan meja di kawasan Tepian Ahmad Yani untuk seluruh pedagang UMKM mendapatkan penolakan dari pedagang.
Diketahui, pembatasan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor: 566/53/Budpar/4/I/2025, yang dikeluarkan pada Januari lalu. Edaran tersebut ditujukan kepada pedagang Tepian Ahmad Yani untuk mengurangi jumlah kursi dan meja yang biasa digunakan. Hal itu dianggap pemerintah sebagai bentuk penataan kawasan tepian agar terlihat rapi dan indah.
Alih-alih disambut dengan baik, aturan tersebut menuai respon penolakan dari pedagang. Salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya menyebut, pembatasan meja dan kursi tersebut dapat menurunkan pendapatan para pedagang.
“Soalnya jika jumlah kursi yang biasa kami sediakan dikurangi, maka sudah pasti pelanggan enggan berkunjung karena tidak dapat tempat,” keluhnya.
Ia menilai, seluruh pedagang UMKM Tepian Ahmad Yani sepakat bahwa keputusan dari Pemkab Berau bisa merugikan pedagang.
“Kami di sini semua sepakat, bahwa keputusan tersebut merugikan para pedagang. Bagaimana bisa kursi dan meja dibatasi, ketika pengunjung banyak yang datang masa mereka mau duduk di lantai,” tuturnya.
Dalam surat edaran tersebut, jumlah yang ditetapkan oleh Pemkab Berau yakni maksimal 10 kursi dan meja per pedagang. Hal itupun berbanding terbalik dengan jumlah pengunjung yang datang ke Tepian Ahmad Yani.
Selama ini, para pedagang menyiapkan lebih dari 10 meja kursi dan itu juga dianggap masih kurang. Lantaran banyak pengunjung yang tidak kebagian tempat.
“Bayangkan, pedagang di sini biasa sediakan kursi itu 20 sampai 30 dan meja 10, karena kalau lagi banyak tamu dari luar atau malam minggu itu biasa full, bahkan kadang ada pengunjung yang tidak kebagian tempat, kalau situasi sedang ramai,” bebernya.
Ia berharap aturan tersebut tidak menimbulkan ketimpangan bagi pihak tertentu, agar pedagang atau pengunjung bisa sama-sama merasa nyaman dalam beraktivitas di Tepian Ahmad Yani.
“Kami berharap aturan itu bisa dirubah, dan pemerintah terkait bisa mencari solusi jalan tengah, agar kami tidak dirugikan,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammed Said menerangkan, penetapan aturan itu bertujuan agar pusat Kabupaten Berau tersebut dapat lebih rapi. Mengingat, Tepian Ahmad Yani bukan diperuntukan untuk pedagang saja.
“Sehingga mencerminkan sapta pesona sesuai dengan penjelasan dari surat edaran tersebut. Pertama untuk penataan tentang ketertiban, karena kawasan itu kan bukan hanya untuk pedagang saja, tapi juga untuk kawasan untuk orang bersantai dan sebagainya, jadi jangan sampai terlalu banyak kursi sehingga terkesan kumuh dan sebagainya,” bebernya.
Dalam persoalan ini, Said menyebut Pemkab Berau tak menutup diri jika terdapat pedagang yang ingin melakukan komunikasi.
“Namun kami tetap akan membuka komunikasi dengan pedagang, apa bila terjadi kendala dalam penerapan kebijakan tersebut. Artinya kita tetap mencari yang terbaik untuk hal itu, bagaimana pun tepian itu kan landmark nya Berau, jadi jangan sampai tidak memberikan kenyamanan untuk semua masyarakat yang berkunjung,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina