Polemik Pembatasan Kursi UMKM Tepian Ahmad Yani

benuakaltim.co.id, BERAU – Pembatasan kursi terhadap pedagang UMKM yang berada di Tepian Ahmad Yani, Kota Tanjung Redeb hingga kini masih menjadi polemik antara pedagang dan para pemangku kebijakan di Kabupaten Berau. Sebab kebijakan tersebut diketahui dibuat berdasarkan kesepakatan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sehingga para pedagang juga kebingungan, kepada siapa mereka harus berkoordinasi untuk menyampaikan aspirasinya, demi mencari jalan keluar polemik tersebut.

Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Berau, Eva Yunita menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan antara beberapa OPD termasuk Diskoprindag.

“Sehingga saya tidak ingin disalahartikan bahwa hanya OPD tertentu yang membuat regulasi tersebut. Itu kan tim, jadi ketuanya itu Pak Sekda, Asisten II, Diskoprindag Berau, Disbudpar Berau, dan Sekretariat Daerah,” ujarnya, Sabtu (15/2/2024).

Eva menjelaskan, keputusan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada OPD tertentu. Lantaran penetapan aturan yang baru-baru ini diberlakukan oleh Pemda untuk Pedagang UMKM Tepian Ahmad Yani.

“Kalau saya membuat pernyataan, itu berarti bukan dari pernyataan tim, tapi yang pasti surat edaran dari Sekda itu kan sudah ada tentang aturan yang harus dilakukan oleh para pedagang,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Berau, Ilyas Natsir menambahkan, aturan tersebut telah disepakati dan harus dilaksanakan. Ilyas mengaku baru mendengar adanya pro dan kontra aturan tersebut. Sehingga ia perlu memastikan terlebih dahulu agar dapat berkoordinasi.

“Jadi apa yang sudah ditetapkan tim, itu yang harus dijalankan. Saya belum dapat kabar kalau ada pro kontra, jadi  saya harus berkoordinasi dengan tim dulu,” singkatnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Berau, Anang Saprani  mengatakan, pihaknya belum mendapatkan instruksi terkait penertiban pedagang UMKM di Tepian Ahmad Yani. Termasuk untuk penertiban pembatasan kursi UMKM.

“Itu sebenarnya dari Diskoprindag sendiri, kerjaan kami bukan menertibkan, kami hanya menertibkan pedagang yang bandel saja. Hingga kini belum ada instruksi dari pihak terkait, untuk melakukan penertiban pembatasan kursi tersebut,” singkatnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *