benuakaltim.co.id, BERAU – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan Kepolisian Resort (Polres) Berau mengamankan 139 ekor burung liar yang dilindungi. Diduga ratusan burung tersebut diangkut dari Berau menuju Kota Samarinda untuk dijual.
PLH Seksi I BKSDA SKW I Kaltim, Edwin Kaniben mengatakan, awalnya Polres Berau sedang menggelar operasi narkoba di wilayah perbatasan Berau-Kutim. Saat Polres Berau memeriksa satu unit mobil travel, ditemukan satwa liar yang dilindungi.
“Dari temuan tersebut, Polres Berau membawa burung-burung itu ke Polres Berau untuk diamankan, lalu menghubungi pihak BKSDA untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut,” katanya, Rabu (12/2/2025).
Adapun burung-burung tersebut merupakan jenis serindit dan cicak ijo. Edwin menyebut, pelaku yang diduga menangkap burung tersebut menjual seharga Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu per ekor.
“Lalu kalau harga pasaran burung serindit Rp50 ribu per ekor, sedangkan cicak ijo Rp100 sampai Rp200 ribu per ekor, tergantung pada jenis kelamin dan kualitas burung,” ujarnya.
Burung tersebut adalah hewan dilindungi, sehingga terdapat sanksi hukum bagi seseorang yang menangkap dan menjual dengan sengaja. Edwin menuturkan, tindaklanjut terhadap burung-burung yang telah diamankan akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
“Hewan ini akan kami lepasliarkan ke habitat aslinya. Tentu kami bakal terus mengawasi dan mengantisipasi aktivitas peredaran bebas,” tutupnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Endah Agustina