benuakaltim.co.id, BERAU – Sat Resnarkoba Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb.
“Petugas Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pada pukul 17.20 WITA berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial UW (48) yang diduga sebagai pelaku,” ucapnya, Rabu (29/1/2025).
Tak hanya itu, ia menjelaskan hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti satu poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram.
“Satu timbangan digital, satu unit sepeda motor, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.
Agus menjelaskan tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” bebernya.
Dengan adanya pengungkapan ini, dirinya menegaskan berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Berau.
“Masyarakat juga diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi guna menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Ramli