Oknum Hakim Diduga Terima Suap di PN Tanjung Redeb Masih Proses Penyelidikan

benuakaltim.co.id, BERAU – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Redeb John Paul Mangunsong menyatakan oknum hakim yang diduga menerima suap Rp 1,5 Miliar hingga kini masih berproses penyelidikan.

“Kalau untuk hasil belum. Belum ada hasil. Karena itu kewenangan Bawas. Mereka masih melakukan pemeriksaan,” ucapnya, Kamis (23/1/2025).

“Mulai dari hari Senin sampai Jumat surat tugasnya. Untuk melakukan pemeriksaan. Pihak terkait sudah diperiksa,” kata dia ke awak media yang turut hadir di dalam ruang pertemuan PN Tanjung Redeb.

Menurutnya, selain terlapor dan pelapor saat ini hingga ada pihak-pihak lain sudah dimintai keterangan.

Baca Juga :  Truk Bermuatan Crane Terperosok di Jalan Poros Berau Bulungan KM 30

“Kalau jumlahnya saya tidak bisa sampaikan. Karena ranahnya Bawas. Tapi yang pasti selain pelapor dan terlapor ada pihak lain yang dimintai keterangan,” ungkapnya.

Disebutkannya, Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI yang turun lakukan pemeriksaan sebanyak tiga orang,

“Ada tiga hakim tinggi Bawas pada badan pengawas. kemudian ada satu sekretaris dari Badan Pengawas,” ujarnya.

Dirinya berharap permasalahan dugaan kasus suap oknum hakim di PN Tanjung Redeb bisa cepat selesai.

“Artinya clear dalam artian. Kalau terbukti sudah pasti jelas ditindak ada sanksi. Kalau tidak terbukti ya kami juga meminta rehabilitasi pemulihan nama baik,” bebernya.

Baca Juga :  Pedagang Tolak Aturan Pembatasan Kursi UMKM di Tepian Ahmad Yani

Bahkan bagi dia kehadiran Bawas Mahkamah Agung (MA) yang berlangsung lima hari di PN Tanjung Redeb, ini membuktikan keseriusan mengentaskan masalah oknum hakim yang bermasalah.

“Baik itu untuk melakukan pengawasan menegakkan integritas aparaturnya. Jadi inilah buktinya. Jadi masyarakat harus percaya. Ini independen mereka tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” imbuhnya.

Begitu pun perihal berapa jam pemeriksaan oknum hakim PN Tanjung Redeb dari Bawas, dirinya tidak bisa memastikan cepat atau lambat.

“Tergantung dari keperluan pemeriksaan Bawas. Jadi tidak terikat sekian jam setengah jam. Itu murni kewenangan Bawas dan mereka punya hak untuk melakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Baca Juga :  Gugatan Paslon MP-AW ke MK, KPU Berau: Tinggal Tunggu Putusan

John menegaskan tidak bisa memastikan.terkait hasil akhir pemeriksaan terlapor oknum hakim yang diduga menerima suap bakal tuntas dalam hitungan hari, minggu atau bulan.

“Saya tidak bisa memastikan. Tapi yang pasti. Pasti akan cepat dan akan diumumkan. Jadi saya yakin pasti. Karena itu ranahnya Bawas, akan didiskusikan lagi memeriksa mana mempertimbangkan apa ini bisa dibuktikan segala macam,” pungkasnya. (*)

 

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *