benuakaltim.co.id, BERAU – Perumda Batiwakkal mendapatkan teguran langsung oleh pihak Pemprov Kaltim agar Bupati Berau Sri Juniarsih Mas agar segera melakukan penyesuaian tarif.
Sebab berdasarkan aturan penyesuaian tarif tersebut juga tertuang pada Permendagri No 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri No 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan penetapan Tarif Air Minum.
Dalam surat teguran itupun terdapat kemungkinan terburuk Perumda Batiwakkal dilikuidasi untuk menjadi BLUD atau pun digabungkan dengan PDAM Kabupaten/Kota lain.
Karena itu Direktur Perumda Air Minum Batiwakkal Saipul Rahman melakukan pertemuan dengan pihak kepala kampung, pihak lembaga dan pihak RT untuk melakukan penyesuaian tarif air.
Diakuinya, penyesuaian tarif ini sudah disosialisasikan pada tahun 2022 bertahap hingga saat ini. Menurutnya, memang agak sulit untuk tiba-tiba melakukan penyesuaian tarif secara tiba-tiba. Sehingga pihaknya memerlukan waktu sosialisasi yang lebih lama.
“Ini penyesuaian tarif, bukan berupa kenaikan. Penyesuaian pada tiap golongan ya,” ungkapnya, Senin (6/1/2025).
Penyesuaian tarif air kata dia terakhir kali dilakukan pada tahun 2012, dan belum terjadi perubahan hingga saat ini.
“Adapun Perumda Batiwakkal pun memiliki kelompok pelanggan. Kelompok itu yakni Kelompok sosial, pendidikan, MBR, Instansi Pemerintah, Rumah Tangga, Niaga Kecil, Niaga Menengah, Niaga Besar, Industri, Bandara, Hidran Pelabuhan, Mobil Tangki,” ucapnya.
Dijelaskannya, untuk tarif yang mengalami kenaikan adalah golongan niaga dan rumah tangga tertentu, yang memenuhi syarat dilakukan kenaikan yakni yang penggunaan air mencapai 20 kubik ke atas.
“Kenaikannya tidak pukul rata. Apalagi untuk golongan pelanggan sosial dan rumah tangga, yang penggunaan airnya hanya 10 kubik, justru ada penurunan. Jadi golongan menengah ke atas yang naik, itupun masih harus dilihat dari jumlah penggunaan airnya,” ujarnya.
Untuk golongan rumah tangga A1 yang penggunaan air di angka 10 kubik, turun dari Rp 35 ribu menjadi Rp 9.500 atau penurunan sebesar 73 persen. Sedangkan untuk penggunaan 20 kubik ke atas dari semula Rp 38 ribu menjadi Rp 20 ribu atau terjadi penurunan 60 persen.
“Golongan rumah tangga A2 dengan pemakaian 10 kubik, dari Rp 38 ribu menjadi Rp 37 ribu atau turun 3 persen. Dan untuk pemakaian 20 kubik ke atas dari semula Rp 47 ribu menjadi Rp 60 ribu atau ada kenaikan sebesar 14 persen,” tuturnya.
“Golongan pelanggan sosial seperti rumah ibadah, sekolah dan yayasan atau pesantren justru terjadi penurunan sampai 70 persen lebih. Jadi sistemnya subsidi silang, yang penggunaannya banyak mengcover yang penggunaannya sedikit,” sambungnya.
Ia juga berharap agar masyarakat dapat dengan bijak menggunakan air. Skema ini pun juga diharapkan dapat memaksimalkan agar terjadi peningkatan sambungan baru.
Karena masih ada saja masyarakat yang menyambung air dengan tetangga. Sehingga dapat memberatkan satu pihak saja.
“Misalkan tagihan rumah A hanya Rp 300 ribu, tetapi karena ada tetangga yang ikut sambungan, malah tetangga yang membayar semuanya. Itu akan memberatkan satu pihak. Sekarang pemasangan sambungan air yang baru pun bisa dicicil 12 kali, jika memang belum dapat membayar secara penuh,” bebernya.
Kegiatan penyesuaian tarif ini akan secepatnya dilangsungkan. Paling tidak di bulan Januari sudah dapat berjalan.
“Semoga masyarakat tidak salah tangkap dengan adanya penyesuaian tarif ini,” tutupnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli