“Dalam RJ ini, juara pertama adalah Kejari Surabaya, juara dua Kejari Samarinda, dan juara tiga Kejari Kediri. Tidak semua perkara bisa diselesaikan lewat RJ, namun ada aturan yang harus ditaati, yakni mengacu Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15/2020,” ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Kamis.
Perkara yang diselesaikan lewat RJ tidak berlaku untuk semua jenis pidana, misalnya untuk penyalahgunaan narkotika tidak pernah ia usulkan untuk diselesaikan lewat RJ, hanya perkara tertentu seperti penipuan, penggelapan, atau kecelakaan yang mengakibatkan luka atau meninggal dunia.
Syarat yang ketat hingga proses panjang pun harus ditempuh agar usulan RJ disetujui Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum).
Sejumlah syarat tersebut antara lain pelaku harus pertama kali terlibat dalam tindak pidana, ancaman pidananya tidak boleh di atas lima tahun, dan yang paling penting, pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatan, dan harus ada perdamaian antara pelaku dan korban.
Kemudian ada pemulihan pada keadaan semula oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang yang diperoleh, mengganti kerugian korban, mengganti biaya atau memperbaiki kerusakan, dan perkara tersebut direspon positif oleh tokoh masyarakat setempat.
“Syarat administrasi harus dipenuhi, termasuk perjanjian damai antara pelaku dan korban. Kami harus mempresentasikan alasan kuat mengapa perkara tersebut ditangani lewat RJ. Jika disetujui, barulah perkara diselesaikan lewat RJ, sementara yang ditolak akan tetap berproses ke pengadilan,” katanya.
Firman juga mengatakan, meski sepanjang 2024 terdapat 39 perkara yang ditangani lewat RJ, namun pihaknya juga tetap mengutamakan tugas utamanya, yakni tahun ini telah ada 1.067 perkara pidana umun yang penuntutannya diselesaikan lewat sidang di Pengadilan Negeri Samarinda.
Sumber : Antara