Pelayanan Cuci Darah di RSUD dr Abdul Rivai Bisa Pakai BPJS Kesehatan

BERAU – Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) atau izin pelayanan dialisis di Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD dr. Abdul Rivai.

Direktur RSUD dr. Abdul Rivai, Jusram, mengatakan bahwa dengan izin tersebut, pihaknya dalam waktu dekat sudah bisa melayani cuci darah atau hemodialisis yang dilindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

“Izin itu tertera pada PB-UMKU: 912041400330400010003 tentang Izin atau Penetapan Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis di Rumah Sakit di Berau,” ujarnya Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga :  Pemkab Terbitkan Surat Keputusan Tarif Perumda Air Minum Batiwakkal Kembali Ke 2011

Izin tersebut diberikan oleh Kemenkes pada November.

Dengan diterbitkannya izin tersebut, manajemen rumah sakit akan melakukan komunikasi dan koordinasi lebih lanjut dengan pihak BPJS Kesehatan.

Koordinasi ini, menurut Jusram, untuk membahas kekurangan dan kebutuhan yang perlu dipenuhi agar pasien cuci darah bisa segera terfasilitasi oleh BPJS Kesehatan.

“Kami akan minta arahan ke BPJS Kesehatan mengenai apa yang perlu disiapkan untuk kerja sama,” katanya.

“Saat ini, komunikasi masih dilakukan melalui WhatsApp,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengirim surat secara resmi untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga :  Tingkat Pengangguran Terbuka di Berau Meningkat

Jusram berharap, setidaknya pada akhir November ini, seluruh kebutuhan administrasi dan non-administrasi yang diperlukan bisa terpenuhi.

“Nanti akan bersurat. Tahapannya tidak lama lagi. Saya berharap bisa cepat, mungkin pada 29 November mendatang,” pungkasnya.

Untuk diketahui, melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS), dengan kode registrasi PB-UMKU: 912041400330400010003, RSUD dr. Abdul Rivai telah memperoleh izin untuk menyelenggarakan pelayanan dialisis.

Baca Juga :  Dinkes Berau Targetkan 2025 IGD Puskesmas Kota Beroperasi 24 Jam

Dalam perizinan tersebut, juga tercantum persyaratan yang telah dipenuhi oleh manajemen rumah sakit, antara lain perizinan berusaha fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes), dokumen daftar sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, pelayanan, peralatan, obat-obatan, serta struktur organisasi dan kompetensi tenaga medis, hingga persyaratan lainnya.

Surat perizinan yang diterbitkan pada Rabu 20 November 2024 tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan melalui Menteri Investasi dan Hilirisasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI secara daring. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *