BERAU – Antisipasi perbedaan pendapat terhadap kepengurusan dan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan di atas Tanah Ulayat Kabupaten Berau pada masa mendatang.
Kepala Kantor ATR/BPN Berau Jhon Palapa mengatakan ada tiga bentuk proses pengadministrasian dan pendaftaran Tanah Ulayat sesuai dengan karakter subjek dan objeknya.
“Pertama tercatat dalam daftar Tanah Ulayat, kedua terdaftar sebagai hak pengelolaan, ketiga terdaftar hak milik bersama,” ucapnya Sabtu (7/12/2024).
Ia menjelaskan jika Tanah Ulayat dalam naungan ATR/BPN Berau yang telah dilakukan identifikasi dan inventarisasi juga oleh Kementerian ATR/BPN dapat dicatatkan di dalam Daftar Tanah Ulayat
“Kemudian dalam Kementerian ATR/BPN memberikan Salinan Daftar Tanah Ulayat kepada Masyarakat Hukum Adat,” ungkapnya.
Selain itu, menurutnya Masyarakat Hukum Adat dapat berhenti pada tahapan tersebut dan terhadap Tanah Ulayat yang telah tercatat di dalam Daftar Tanah Ulayat
“Serta dapat dikerjasamakan oleh Masyarakat Hukum Adat dengan pihak ketiga atas dasar perjanjian,” ujarnya.
Kemudian untuk dapat terdaftar sebagai hak pengelola, sambung dia Masyarakat Hukum Adat yang tanah ulayatnya telah tercatat dalam Daftar Tanah Ulayat dapat menempuh proses berikutnya.
“Untuk menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) yang berasal dari Tanah Ulayat. Pada akhirnya akan dikeluarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) kepada Masyarakat Hukum Adat,” bebernya.
Begitu pun persoalan atas dasar HPL tersebut, tanah ulayat dapat dikerjasamakan oleh Masyarakat Hukum Adat dengan pihak ketiga
“Dan Kementerian ATR/BPN dapat menerbitkan HGU di atas tanah HPL yang berasal dari tanah ulayat tersebut,” tuturnya.
Terakhir yang menjadi atensi ATR /BPN Berau, menurutnya untuk kategori ini khusus terhadap tanah-tanah yang dimiliki oleh Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat secara bersama- sama
“Jadi baik bagi mereka yang terikat secara pertalian darah (genealogis), maupun kepentingan bersama (fungsional),” imbuhnya.
Dalam hal-hal tertentu, baginya Masyarakat Hukum Adat dapat memilih bentuk akhir dari proses pengadministrasian atau pendaftaran tanah ulayat yang dikehendaki.
“Sehingga sesuai kesatuan masyarakat hukum adat. Setelah ditetapkan berdasarkan SK Walikota dan Bupati. Hingga Hak Pengelolaan yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang HPL Vide Pasal 3 PP No.18 Tahun 2021,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli