DLHK Tegaskan Fasyankes dan Bengkel Harus Taat Izin Administrasi SPPL untuk Kelola Limbah B3

BERAU – Meningkatnya aktivitas penampungan dan upaya mencegah Bahan Berbahaya Beracun (B3) agar tidak mencemari lingkungan pemukiman masyarakat dan daerah pesisir hingga laut lepas di Kota Tanjung Redeb.

Pengawas Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau M Reza Pahlevi menegaskan kepada unit Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di Rumah Sakit dan Bengkel kendaraan agar selalu mentaati izin administrasi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) limbah B3 dan pengelolaan terbarukan.

“Fasyankes dan Bengkel harus tertib dan memiliki izin administrasi lengkap dahulu untuk pengelolaan limbah B3 ke DPMTSP. Misal berkaitan kegiatan lingkungan harus urus SPPL. Atau standar penyimpanan,” ucapnya, Sabtu (30/11/2024).

Baca Juga :  Wacana PPN Naik 12 Persen, Bapenda Berharap Semoga Tidak Berpengaruh ke PAD

Lebih lanjut kata dia, apa bila dari pihak manajemen rumah sakit, bengkel hingga perusahaan tidak punya SPPL maka penyimpanan B3 dilarang beroperasi.

“Kalau mereka tidak punya standar SPPL. Bagaimana mereka tahu standart penyimpanan B3. Karena untuk mengeluarkan SPPL harus tahu standart penyimpanan. Jika mereka punya standart SPPL. Tentu mereka tahu bagaimana menyimpan dan mengemas limbah B3 kepada pihak ketiga,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wacana PPN Naik 12 Persen, Bapenda Berharap Semoga Tidak Berpengaruh ke PAD

Ia pun mengimbau kepada manajemen Fasyankes dan Bengkel kendaraan juga bisa memperhatikan secara detail persoalan penyerahan limbah B3 kepada pihak ketiga.

“Karena tugas pemerintah tidak ada di situ. karena itu kewajiban penghasil yang melakukan penyimpanan dan mereka juga yang menyerahkan kepada pihak ketiga,” ujarnya.

Sebab menurutnya penanganan pengelolaan Limbah B3 ada tertuang dalam peraturan menteri nomor 6 tahun 2021 dan merupakan kewajiban Fasyankes dan Bengkel harus konsisten bekerja sama dengan pihak ketiga.

Baca Juga :  Wacana PPN Naik 12 Persen, Bapenda Berharap Semoga Tidak Berpengaruh ke PAD

“Pihak ketiga itu seperti pengelolaan pengangkut limbah medis. Jadi limbah medis itu tidak boleh lagi dikumpulkan. Setelah dihasilkan wajib diangkut diberi kepada pengelola pihak ketiga ada yang dibakar, ditimbun,” bebernya.

Selain itu sambung dia persoalan penanganan limbah B3 di Bumi Batiwakkal sering mendapat sorotan dari DLHK Provinsi Kalimantan Timur.

“Jadi penghasil limbah B3 harus bekerja sama dengan pihak ketiga. Salah satunya PT Bina Limbah Sejahtera sebagai pengangkut dan PT Mitra Hijau Asia sebagai pengelola,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *