Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti yang menjanjikan kenaikan gaji bagi guru ASN sebesar satu kali gaji pokok dan guru non-ASN yang telah sertifikasi sebesar Rp2 juta pada tahun 2025.
“Itu merupakan putusan pemerintah pusat dan kita berharap agar kebijakan ini bisa segera keluar segera mungkin sejalan pergantian tahun,” ujar Akmal Malik di Samarinda, Jumat.
Akmal Malik menjelaskan bahwa kebijakan tersebut nantinya diserahkan kepada DPRD masing-masing daerah untuk diimplementasikan. Namun, pelaksanaannya harus tetap memperhatikan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang telah disusun.
“Semua kegiatan harus sesuai dengan program yang dirancang dalam RPD. Program kenaikan gaji guru akan kita sinkronkan dengan kebijakan pusat dan perencanaan daerah,” katanya.
Akmal Malik menekankan bahwa sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi masalah dalam tata kelola pemerintahan. Meskipun meningkatkan kesejahteraan guru merupakan hal penting, kebijakan terkait besaran dan bentuk kenaikan gaji tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Kita tidak bisa tiba-tiba menjalankan program ini, mesti dipastikan secara matang,” ujarnya.
Lebih lanjut, Akmal Malik menyoroti kondisi guru, terutama di daerah terpencil, yang dinilainya perlu mendapat perhatian lebih. Ia mengingatkan bahwa guru di daerah memiliki peran penting dalam membangun generasi bangsa, baik di tingkat daerah maupun nasional.
“Kita berharap ada tunjangan kemahalan juga dari pusat, jangan hanya dibebankan ke daerah. APBD daerah saat ini terbatas. Kita berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan pusat bisa ditingkatkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru,” demikian Akmal Malik.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan kesejahteraan guru dengan menaikkan alokasi anggaran untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN pada 2025.
“Kesejahteraan guru dan penyederhanaan administrasi adalah gebrakan yang ditunggu-tunggu. Ini menunjukkan keberpihakan pemerintah pada pendidikan sejak awal masa jabatan,” ucap legislator RI daerah pemilihan Kaltim tersebut.
Sumber : Antara