BERAU – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau, Budi Harianto mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil rekapitulasi resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Berau.
Hal itu disampaikan Budi menanggapi klaim kemenangan yang disampaikan dua kubu paslon yang menyebut pihaknya menang lewat perhitungan di sekbernya masing-masing.
“Tunggu rekap KPU sesuai tingkatan selesai. Karena yang diklaim tiap tim Paslon itu di luar tanggung jawab KPU,” ungkapnya Jumat (29/11/2024).
Disampaikannya, KPU Berau akan melaksanakan rekapitulasi berjenjang mulai dari kecamatan hingga kabupaten pasca pungut hitung dilakukan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).
“Setelah pencoblosan, ada pungut hitung di TPS. Mekanismenya itu mungkin ada yang sudah selesai di jam 5 dan jam 6. Yang sudah selesai digeser ke PPS. Kemudian dikumpul, lalu menunggu angkutan untuk digeser ke kecamatan,” ucapnya.
Diakuinya, setelah logistik pemilu digeser kecamatan maka sejak 28 November sampai 3 Desember 2024 akan dilakukan rekapitulasi dan pleno di tingkat kecamatan.
“Itu batasnya di kecamatan. Setelah selesai rekap dan diplenokan di kecamatan, lanjut logistik itu digeser ke kabupaten,” ujarnya.
Secara khusus terkait logistik pemilu yang dibawa ke kecamatan, Budi menyebut sudah ditentukan. “Maksudnya, ada logistik yang berada di dalam kotak suara dan ada logistik yang berada di luar kotak,” bebernya.
“Termasuk yang di dalam kotak itu formulir dan juga surat suara. Jadi setelah selesai perhitungan di TPS, semua dimasukkan ke dalam kotak, disegel, dibungkus plastik kemudian digeser ke kecamatan,” sambungnya.
Disampaikannya, yang direkap di tingkat kecamatan yakni Plano. Surat suara akan dibuka apabila ada hal-hal yang meragukan terjadi.
“Jadi, kita tidak menghitung surat suara baik itu di kecamatan maupun kabupaten. Jadi yang direkap di kecamatan adalah Plano, C1 yang ada di TPS sebelumnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa