BERAU – Jabatan Madri Pani sebagai anggota DPRD Berau periode 2024-2029 resmi digantikan oleh Nurung melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pelantikan ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Berau, Selasa (26/11/2024).
Nurung yang berasal dari Partai NasDem, dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.1.4.2/54/B.POD.II/2024 tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Berau.
Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, yang menegaskan pentingnya menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab.
“Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki peran strategis dalam menyuarakan aspirasi masyarakat dan merumuskan kebijakan publik yang pro-rakyat. Diharapkan anggota DPRD dapat memenuhi harapan tersebut dengan kinerja yang optimal,” ujar Dedy.
Ia menjelaskan bahwa jabatan DPRD Berau merupakan amanah rakyat. Sehingga, perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh masing-masing anggota DPRD Berau.
“Jabatan ini adalah amanah yang diberikan kepada kita untuk dapat menjadi corong bagi masyarakat,” ungkapnya.
DPRD Berau pun merupakan representasi rakyat dalam membawa agenda kepentingan masyarakat di Kabupaten Berau. Dengan melalui proses pembentukan kebijakan publik.
“Legislatif berperan secara signifikan dan kualitatif dalam merumuskan dan memperjuangkan pendapatnya yang merupakan kristalisasi aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna ini dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Berau, Forkopimda Berau, kemudian OPD yang berada dalam lingkungan Kabupaten Berau, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli