BERAU – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau periode 2024-2029 pada tanggal 27 November ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Budi Harianto mengatakan bakal ada aktivitas penurunan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Penurunan APK itu sudah di atur di PKPU nomor 13 tahun 2004 terkait dengan kampanye. Dimana Paslon berkewajiban menurunkan APK mereka pada H-3 sudah bersih,” ucapnya, Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya, penurunan APK harus turut diindahkan tim pemenangan para Paslon Bupati Berau dan KPU akan turut terlibat menertibkan.
“Kita dari KPU juga akan menurunkan APK-APK yang difasilitasi KPU. Jadi sampai H-3 sudah harus bersih semua algaka,” ungkapnya.
Bahkan untuk pemberitaan dari media tentang Kampanye dua Paslon Bupati Berau sudah harus selesai menyiarkan kepada khalayak masyarakat di Bumi Batiwakkal.
“Karena aturan Kampanye di media sosial juga sudah diatur dalam aturan PKPU,” bebernya.
Dirinya juga menjelaskan bakal melibatkan tim Satpol PP untuk penurunan algaka para paslon Bupati Berau periode 2024-2029.
“Kita akan melibatkan Satpol PP. Dishub, TNI Polri juga akan bantu menurunkan APK,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Ramli