H-3 Algaka Kampanye Paslon Bupati Harus Ditertibkan

BERAU – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Berau periode 2024-2029 pada tanggal 27 November ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau Budi Harianto mengatakan bakal ada aktivitas penurunan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Penurunan APK itu sudah di atur di PKPU nomor 13 tahun 2004 terkait dengan kampanye. Dimana Paslon berkewajiban menurunkan APK mereka pada H-3 sudah bersih,” ucapnya, Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga :  Optimis Bangun Sport Tourism di Berau

Menurutnya, penurunan APK harus turut diindahkan tim pemenangan para Paslon Bupati Berau dan KPU akan turut terlibat menertibkan.

“Kita dari KPU juga akan menurunkan APK-APK yang difasilitasi KPU. Jadi sampai H-3 sudah harus bersih semua algaka,” ungkapnya.

Baca Juga :  PLN Berau Bakal Operasikan Mesin Baru di Pertengahan Desember

Bahkan untuk pemberitaan dari media tentang Kampanye dua Paslon Bupati Berau sudah harus selesai menyiarkan kepada khalayak masyarakat di Bumi Batiwakkal.

“Karena aturan Kampanye di media sosial juga sudah diatur dalam aturan PKPU,” bebernya.

Baca Juga :  DLHK Berau Terus Sosialisasikan Penanganan Limbah B3

Dirinya juga menjelaskan bakal melibatkan tim Satpol PP untuk penurunan algaka para paslon Bupati Berau periode 2024-2029.

“Kita akan melibatkan Satpol PP. Dishub, TNI Polri juga akan bantu menurunkan APK,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *