Sri Juniarsih Mas-Gamalis Kembali Bertugas Usai Cuti Kampanye 23 November

BERAU – Usai cuti kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Sri Juniarsih dan Gamalis akan kembali aktif menjadi kepala daerah Kabupaten Berau.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang berlaku, bahwa masa kampanye Pilkada berlangsung hingga 23 November.

“Sampai saat itu kepemimpinan masih diambil alih oleh Pejabat sementara (Pjs) yang saat ini masih menjabat. Sehingga tidak akan ada kekosongan jabatan nantinya. Untuk saat ini masih dijabat oleh Pjs, tetapi setelah selesai waktu kampanye maka bupati sebelumnya akan kembali menjabat,” ungkapnya Jumat (1/11/2024).

Baca Juga :  Wacana PPN Naik 12 Persen, Bapenda Berharap Semoga Tidak Berpengaruh ke PAD

Kata Said, keputusan tersebut didasari pada surat Gubernur Kaltim dengan nomor 100.1.4/762/B. POD.II/2024 tertanggal 3 September, terkait dengan cuti di luar tanggungan negara.

“Surat tersebut dijelaskan, bahwa Sri Juniarsih dan Gamalis menjalani cuti, dan surat itu juga mempertegas bawah cuti bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali di daerah yang sama merupakan kewajiban,” ujarnya.

Sehingga dengan adanya aturan tersebut maka Sri Juniarsih Mas akan kembali menjabat setelah selesai melaksanakan masa kampanye.

Baca Juga :  Wacana PPN Naik 12 Persen, Bapenda Berharap Semoga Tidak Berpengaruh ke PAD

“Tidak hanya itu, saya mengharapkan dengan tahapan Pilkada ini, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan,” ucapnya.

Salah satunya kata dia tidak ingin ASN ikut-ikutan bergabung di salah satu pasangan calon (Paslon) yang saat ini sedang mengikuti pesta demokrasi Pilkada.

“Saya sudah sering tegaskan untuk ASN agar tidak ikut dalam Pilkada. Meski memiliki hak suara, tetapi ASN dilarang untuk menyerukan ajakan ataupun melihatkan berkepihakannya kepada salah satu paslon,” bebernya.

Baca Juga :  Wacana PPN Naik 12 Persen, Bapenda Berharap Semoga Tidak Berpengaruh ke PAD

Ia menambahkan karena ASN sendiri, tentunya akan selalu dipantau oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Berau.

“Jika ada yang ikut bergabung di salah salah satu paslon, maka akan ada tindak tegas dari stakeholder terkait. Tentunya akan diberikan sanksi jika ada ASN yang ikut berpihak kepada salah satu paslon saat Pilkada,” pungkasnya. (adv)

Reporter: Georgie

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *