Kejaksaan Eksekusi Buron Kasus Penggelapan ke Rutan Balikpapan

Samarinda – Kejaksaan wilayah Kalimantan Timur telah mengeksekusi seorang buronan Zainal Muttaqin (62), yang merupakan terpidana kasus penggelapan pekerjaan, ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (3/10), usai ditangkap di Jakarta oleh Tim Satgas SIRI.

“Sebelumnya, Zainal Muttaqin masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Balikpapan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kaltim, Toni Yuswanto di Samarinda, Jumat.

Penangkapan Zainal berlangsung di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Rabu (2/10). Pria kelahiran Surabaya, 15 Juni 1961, tersebut diamankan tanpa perlawanan.

“Setelah ditangkap, Zainal dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Toni.

Selanjutnya, tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Balikpapan menjemput Zainal untuk dibawa ke Balikpapan.

Tim tersebut terdiri dari Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Handaya dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Yudi Arianto Tri Santosa.

“Penjemputan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Nomor : PRINT – 20 / O. 4. 10/ Eoh. 3/ 09/ 2024 tanggal 02 Oktober 2024,” tambah Toni.

Setibanya di Balikpapan, Zainal langsung dieksekusi ke Rutan Kelas IIA Balikpapan untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 623/K/PID/2024 tanggal 25 Juni 2024.

Kasus yang menjerat Zainal bermula saat ia menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama PT Duta Manuntung di Balikpapan pada periode 27 Oktober 2016 hingga 2022. Perusahaan tersebut bergerak di bidang media dan beralamat di Jalan Soekarno Hatta KM 3,5 Balikpapan Utara.

“Zainal Muttaqin terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan,” tegas Toni.

Toni menambahkan, selama proses penjemputan dan eksekusi, Zainal bersikap kooperatif.

 

Sumber : Antara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *